RUU PELAYANAN PUBLIK AKAN DIBAWA KE PARIPURNA DUA MINGGU LAGI
04-06-2009 /
BADAN MUSYAWARAH
Setelah melalui pembahasan yang cukup alot dan memakan waktu, RUU tentang Pelayanan Publik akhirnya akan diajukan ke Sidang Paripurna dua minggu mendatang atau tepatnya pada tanggal 23 Juni.
Hal itu dikatakan anggota Fraksi Partai Golkar, Rustam Tamburaka saat memimpin rapat Tim Sinkronisasi (Timsin) dengan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Dirjen Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM, Kamis (4/6) di gedung DPR.
Saat ini, kata Rustam, Timsin sampai pada penyempurnaan pasal demi pasal. Intinya, RUU Pelayanan Publik ini sudah hampir selesai, hanya tinggal penyempurnaan kata-kata dan itu akan diserahkan pada ahli bahasa.
Rustam menambahkan, rencananya tanggal 9 Juni, Tim Perumus akan membawa ke rapat Panja dan tanggal 15 Juni direncanakan Rapat Pleno Komisi untuk Pengambilan Keputusan Tingkat I.
Diharapkan sebelum tanggal 18 Juni, RUU Pelayanan Publik ini sudah dirapatkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Mengingat banyaknya RUU yang sudah dibawa ke Bamus untuk disahkan.
Rustam mengatakan sebaiknya Panja harus segera melaporkan hal ini pada Bamus agar sebelum Reses Persidangan kali ini, RUU tersebut sudah dapat disahkan.
Kehadiran RUU ini cukup dinanti-nantikan masyarakat, bahkan banyak kalangan mengatakan sebelum DPR periode 2004 – 2009 berakhir masa baktinya, sebaiknya RUU yang menjadi prioritas sudah dapat disahkan.
RUU yang menjadi sorotan masyarakat untuk segera disahkan diantaranya adalah RUU tentang Pengadilan Tipikor, RUU tentang Susunan dan Kedudukan Anggota DPR, DPD dan DPRD dan juga termasuk RUU Pelayanan Publik.
“Saya berharap yang kita jadwalkan ini dapat berjalan sesuai dengan rencana, sehingga sebelum memasuki masa reses sudah disahkan,†kata Rustam.
Seperti dikatakan anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hadi Mulyo, hendaknya pengesahan RUU ini dapat dijadikan kado manis bagi masyarakat sebelum anggota periode sekarang mengakhiri masa baktinya.
Dan bagi anggota yang terpilih lagi, momentum pengesahan ini dapat dijadikan semangat untuk menghasilkan UU lain yang berguna bagi kepentingan masyarakat. (tt)